- Menyatakan Terdakwa I SUHERWIN ALS HAJI BIN SUMIARJA bersama Terdakwa II MUSLIPAH ALS IPONG BINTI (ALM) MUKSIN, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan";
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I SUHERWIN ALS HAJI BIN SUMIARJA bersama Terdakwa II MUSLIPAH ALS IPONG BINTI (ALM) MUKSIN masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 12 Juni 2021 sebesar Rp. 3.000.000 yang ditanda tangani oleh MUSLIFAH als IPONG di atas materai
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 12 Juni 2021 sebesar Rp. 3.000.000 yang ditanda tangani oleh MUSLIFAH als IPONG di atas materai
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 24 Juni 2021 sebesar Rp. 10.000.000 yang ditanda tangani oleh MUSLIFAH als IPONG di atas materai
- 1 (satu) lembar surat perjanjian atas nama K1KI SUGIARTO
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama KIKI SUGIARTO
- 1 (satu) lembar surat perjanjian atas nama AAN ANDRIAN
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama AAN ANDRIAN
- 1 (satu) lembar surat perjanjian atas nama HAERUL ANWAR
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama HAERUL ANWAR
- 1 (satu) lembar surat perjanjian atas nama SARJANA
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama SARJANA
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1711/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1711/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1711/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik774