- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali atau kuasa yang sah dari anak yang dibawah umur yaitu :
- FAKHRI AULIANSYAH IRFA, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tangerang tanggal 15 September 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/9359-DKCSKB/RJG/2006 tertanggal 21 September 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang ;
- MUHAMMAD FIKRI DZAKWANI IRFA, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tangerang tanggal 18 Nopember 2008, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/18256-DKCS/PKH/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang ;
- FIRZA ALISHA IRFA, jenis kelamin Perempuan, lahir di Tangerang tanggal 12 Agustus 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3671-LU-09102014-0151 tertanggal 13 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang ;
- Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku orang tua /kuasa yang akan mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FAKHRI AULIANSYAH IRFA, MUHAMMAD FIKRI DZAKWANI IRFA, dan FIRZA ALISHA IRFA untuk menjual harta waris atas nama suami Pemohon Almarhum IMAM SUPRAYITNO berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 60 M2, yang terletak di Villa Tomang Baru, Jl. Kencana Timur X Blok B.07 No.02, Desa Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00621, Desa Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Surat Ukur tanggal 14 April 2015 No. 840/Kutabaru/2005 atas nama IMAM SUPRAYITNO ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1010/Pdt.P/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1010/Pdt.P/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tugiyanto, Bc.ip |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1010/Pdt.P/2021/PN Tng
Statistik275