- Menyatakan Terdakwa AZHARI bin RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang kecil loreng berisikan:
- 1 (satu) plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah botol obat salep warna merah yang berisikan 12 (dua belas) plastik kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu, dari total berat brutto keseluruhan 2,86 (dua koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 4,14 (empat koma empat belas) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi dengan jarum suntik di balut menggunakan kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah gunting warna silver;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A5s;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadillah Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik8827