- Menyatakan Terdakwa I Jamaludin Alias Udin Potong Bin Muhammad dan Terdakwa II Achsanal Bahri Alias Kanal Bin Baharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pembunuhan berencana secara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jamaludin Alias Udin Potong Bin Muhammaddengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Achsanal Bahri Alias Kanal Bin Baharuddindengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Achsanal Bahri Alias Kanal Bin Baharuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwauntuk tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu lengkap dengan sarung dan talinya;
- 1 (satu) buah besi bulat padat panjang 50 (lima puluh) centimeter, Diameter 2 (dua) centimeter;
- 1 (satu) batang kayu panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, Diameter 5 (lima) centimeter;
- Rangkaian tali close terbuat dari kawat;
- 1 (satu) buah grek sorong/lori warna merah;
- 1 (satu) unit Mobil Pickup warna biru merk ISUZU type PANTHER No. Polisi BK 9842 BU;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Pickup warna biru merk ISUZU type PANTHER No. Polisi BK 9842 BU;
- 1 (satu) unit senter merk KAWACHI KD-8901 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duoswarna putih;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Sport warna silver bermotif garis-garis;
- Menetapkan kepada Terdakwa I Jamaludin Alias Udin Potong biaya perkara sejumlah Nihil;
- Menetapkan kepada Terdakwa II Achsanal Bahri Alias Kanal Bin Baharuddin untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Kriswardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Fadila, Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ditetapkan untuk dirampasdandimusnahkan; Ditetapkan untuk dikembalikan kepada ahli waris MUHAMMAD FAISAL; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Str
Statistik9238