- Menyatakan Terdakwa ROBI BUANGSAMPUHI Alias ROBI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 6.842.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari :
- 130 (seratus tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 58 (lima puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA berwarna Hitam;
- 38 (tiga puluh delapan) buah Pisau Taji;
- 4 (empat) botol minuman keras jenis Cap Tikus;
- 1 (satu) buah Papan Batu Tiga;
- 19 (sembilan belas) buah Batu Dadu yang terdiri atas 13 (tiga belas) buah Batu Dadu besar dan 6 (enam) buah Batu Dadu kecil yang berada dalam kotak plastic berbentuk bulat dan bertuliskan Bedak Marks;
- 1 (satu) lembar sobekan Baliho yang bergambar Mata, Jangkar, Klawar, Harten, Skopong dan Zidu;
- 5 (lima) buah Tas yang terdiri atas :
- 1 (satu) buah Tas berwarna Biru kombinasi Silver bertuliskan ILLUMINATE 3.8;
- 1 (satu) buah Tas Hitam kecil;
- 1 (satu) buah Tas kecil berwarna Biru dongker bertuliskan KIPLING;
- 1 (satu) buah Tas berwarna Biru dongker bertuliskan ANELLO;
- 1 (satu) buah Tas bertuliskan JOLLBLUES;
- 2 (dua) ekor Ayam jantan yang berwarna Merah kombinasi Hitam) ekor Ayam jantan yang berwarna Merah kombinasi Hitam.
Putusan PN TAHUNA Nomor 89/Pid.B/2021/PN Thn |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Thn
Statistik867