- Menyatakan Terdakwa ALBERT JOHANES Alias ALBERT LALAWI anak YUSUF LALAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut serta membantu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2)? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERT JOHANES Alias ALBERT LALAWI anak YUSUF LALAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (bulan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Motor Barang dengan nama kapal BUDI ukuran 21,00 x 6,40 x 2,80 M, GT 34, dengan mesin merek Volvo No. 1000553-120 PK dan 2 (dua) pcs kunci kapal KM. BUDI;
- 455 (empat ratus lima puluh lima) karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai;
- 85 (delapan puluh lima) karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?JOHNNIE WALKER RED LABEL? tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?SAMSUNG? jenis Galaxy A80, No. IMEI (slot 1): 357107100073925 dan No. IMEI (slot 2): 357108100073923, No. Handphone (SIM 1): 081277002929, No. Handphone (SIM 2): 082172288280, No. SIM Card 1: 621000772500292902, No. SIM Card 2: 621000726228828002;
- 2 (dua) lembar asli Pas Besar Kapal Motor BUDI tanggal 02 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri nomor 103/PPn tanggal 02 November 2004;
- 1 (satu) set asli Sertifikat Keselamatan Kapal nomor AL.501/108/08/KSOP.SLP-2020 tanggal 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) set asli Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang nomor AL.502/1/16/UPP.SGT-2020;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara nomor AL.509/1/18/UPP.SGT-2020 tanggal 09 Desember 2020;
- 1 (satu) set asli Outward Manifest;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pengawakan Minimum nomor AL.820/7/12/UPP.SGT-2020;
- 1 (satu) set asli Immigration Regulations Crew List;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan dengan kop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Guntung nomor AL.207/1/1/UPP-SGT-2020 tanggal 02 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar print out Port Clearance Certificate;
- 1 (satu) buah asli Buku Laporan Pemeriksaan Peralatan Radio Kapal;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal;
- 1 (satu) buah asli surat perjanjian sewa menyewa 1 (satu) unit Kapal Bermotor KM. BUDI Akta tanggal 17 Februari 2021 nomor : 2725/W/II/2021, Notaris dan PPAT : Rio Zaidi, SH.,MKn yang berkedudukan di Batam;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jual Beli Kapal KM BUDI GT.34 tanggal 03 Januari 2019;
- 1 (satu) buah asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 2171101103739003; Nama: Albert Johanes; Tempat/Tgl. Lahir: Tinoor, 11 Maret 1973; Jenis kelamin: Laki-laki; Alamat: Royal Grande III Blok A No. 01, RT/RW 004/007, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Agama: Buddha; Status Perkawinan: Cerai Hidup; Pekerjaan: Wiraswasta; Kewarganegaraan: WNI; Berlaku Hingga: Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 549/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan Kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 549/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik10751