- Menyatakan terdakwa Sujito alias Gito bin Rimun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujito alias Gito bin Rimun dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menentapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan;
- 12 (dua belas) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Vivo 1820 warna biru-hitam dengan kartu Tri nomor 0895-6293-98114 (Imei slot sim 1: 867308043891638) dan nomor Telkomsel (Whatssapp) 0812-7558-7329 (Imei slot sim 2: 867308043891620.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman air mineral Le Minerale;
- 1 (satu) unit handphone Huawei Nova 3 warna hitam dengan kartu XL nomor 0818-8286-7082 (Imei slot sim 1: 866345048924015 dan IMei slot sim 2: 866345048954020);
- 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna hitam dengan kartu Telkomsel nomor 0852-7292-1564 (Imei slot sim 1: 867503052539090 dan IMei slot sim 2: 867503052539082);
- 1 (satu) unit handphone Samsung GT E1272 warna hitam dengan kartu Telkomsel nomor 0853-3903-6685.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 592/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari, Br Hakim Anggota Halimatussakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 592/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 592/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 592/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik4922