Putusan PN SINGKAWANG Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Br Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.Menyatakan TerdakwaSAMBARA Alias BARA Anak JENAHtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TerdakwaSAMBARA Alias BARA Anak JENAHdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : 1.1 (satu) set mesin dompeng merk SANCA, 2.1 (satu) buah selang spiral warna biru, 3.1 (satu) buah dirigen ukuran 25 liter yang berisikan solar sekitar15 liter, 4.1 (satu) buah starting (alat engkol mesin), 5.2 (dua) buah karet panbel mesin, 6.3 (tiga) buah kain kian, 7.1 (satu) buah drum plastik warna biru, 8.1 (satu) buah alat dulang, 9.1 (satu) buah paralon warna putih ukuran 4 inci, 10.1 (satu) buah selang ukuran 2 inchi, 11.2 (dua) buah selang lipat 12.1 (satu) buah selang kecil minyak solar, 13.1 (satu) buah cabang jari-jari, 14.1 (satu) buah cabang pendingin mesin; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik9613