- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT /PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT /PEMBANDING BERUPA :
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM 2 DI ATAS, SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN OLEH TERGUGAT/TERBANDING DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING BERNAMA JINAN PERDANA PUTRI, UMUR 12 TAHUN, BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP ANAKNYA BERNAMA JINAN PERDANA PUTRI, PEREMPUAN, UMUR 12 TAHUN, MELALUI PENGGUGAT/PEMBANDING SEJUMLAH RP 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU MANDIRI DAN DITAMBAH 10 % SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT/TERBANDING SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA TERSEBUT DAN MENGIZINKAN UNTUK IKUT BERSAMANYA PADA HARI-HARI LIBUR SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU AKTIFITAS PENDIDIKAN ANAKNYA TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat /Pembanding berupa :
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum 2 di atas, sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat/Terbanding di depan sidang Pengadilan Agama Ambon;
- Menetapkan anak Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding bernama Jinan Perdana Putri, umur 12 tahun, berada dalam asuhan Penggugat/Pembanding;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk memberikan nafkah terhadap anaknya bernama Jinan Perdana Putri, perempuan, umur 12 tahun, melalui Penggugat/Pembanding sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri dan ditambah 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan kepada Penggugat/Pembanding untuk memberi akses kepada Tergugat/Terbanding sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut dan mengizinkan untuk ikut bersamanya pada hari-hari libur sepanjang tidak mengganggu aktifitas pendidikan anaknya tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA AMBON Nomor 6/Pdt.G/2021/PTA.AB |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Helminizami |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Brh. Ahmad Musa Hasibuan |
Panitera | Bachtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 226/PDT.G/2021/PA.AB, TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDING (LA SUHA ISHABU BIN LA ISHABU) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON/PEMBANDING (ARPAH H. ABDUL JALIL BINTI H. ABDUL JALIL) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON; DALAM REKONVENSI A. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 6.000.000,-(ENAM JUTA RUPIAH); B. MUTAH BERUPA CINCIN EMAS SEBERAT 5 GRAM; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 226/Pdt.G/2021/PA.Ab, tanggal 3 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding; 2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (La Suha Ishabu bin La Ishabu) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Arpah H. Abdul Jalil binti H. Abdul Jalil) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam Rekonvensi a. Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah); b. Mut?ah berupa cincin emas seberat 5 gram; 7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2021/PTA.AB
Statistik11035