Putusan PN AIRMADIDI Nomor 239/Pdt.G/2021/PN Arm |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noula M.m Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda |
Panitera | Panitera Pengganti Anastasia Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganVerstek; 3.Menyatakan perkawinan antara PenggugatOSKE DANIEL MASINDEK danTergugatMONNA IMBANGyang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor :7106-KW-29022016-0005 tanggal 29 Februari 2016putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4.Menetapkan hak asuh anak yang bernamaAZRIEL ALFRENZO MASINDEKlahir di Airmadidi pada tanggal 28 April 2018 berada dalampengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.560.000.- (lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2021/PN Arm
Statistik5923