Putusan PN SERANG Nomor 802/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 802/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uli Purnama, Mhbr Hakim Anggota Dessy Darmayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Eleine Febriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Aris Risza Zaelani Bin Karwani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (tahun) 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus paket JNE dengan nomor resi 541910025924821 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat sebuah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kemasan/sachet warna hitam yang masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau gorila dengan berat netto 33.6880 gram. Dipergunakan dalam berkas terpisah an. Rahmat Alfath Ramadhan Bin Royanto - 1 (satu) buah handphone merk Samsung A3 warna gold dengan Sim Card Axis dengan nomor 083811287307 Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 802/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 802/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 802/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik8449