- Menyatakan terdakwa Herman anak dari Liu Chiung Shin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara berlanjut memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman anak dari Liu Chiung SHIN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket penerima a.n Liam Marva
- 1 (satu) paket penerima a.n Chaterine
- 1 (satu) paket penerima a.n Anas Novanto
- 2 (dua) paket penerima a.n Cunfen
- 29 (dua puluh Sembilan) paket.
- 2 (dua) buah kertas printer
- 2 (dua) buah buku penjualan
- 2 (dua) gulung plastik bubble wrap
- 1 (satu) unit printer merek Panda
- 1 (satu) unit HP IPHONE 6S
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG A11
- 1 (satu) unit HP OPPO F11
- 1 (satu) unit HP OPPO A53
- 1 (satu) unit HP XIAOMI MIMAX
- 1 (satu) unit HP OPPO RENO 5
- 1 (satu) unit HP REDMI 9C
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA a.n Dennis Yosva G. Situmorang dengan No. Rek 7235286432 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Herman dengan No. Rek 8170748604 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Herman dengan No. Rek 7435256341 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n AI Nurhayati dengan No. Rek 7235203022 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Puryati dengan No. Rek 7235203006 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Temon Wahyudi dengan No. Rek 7131216665 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Herman dengan No. Rek 8170707690 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buah kartu debet tahapan BCA.
- 1 (satu) unit HP REDMI 9A
- 1 (satu) unit HP OPPO A15
- 1 (satu) unit HP OPPO A15
- Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 910/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 910/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa . |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 910/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 910/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 910/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik364280