- Menyatakan terdakwa Agustoni anak dari Tjhin Tjhi Liung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara berlanjut memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustoni anak dari Tjhin Tjhi Liung tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @mandiri-99shop
- 1 (satu) paket pengirim @Universal_shops
- 1 (satu) paket pengirim @Universal_shops
- 1 (satu) paket dari pengirim @Universal_shops
- 1 (satu) paket pengirim @Solusi total
- 1 (satu) paket pengirim @Solusi total
- 1 (satu) paket pengirim @Philips Home
- 2 (dua) Dus selotip dengan merek NITTO
- 1 (satu) unit Printer Merek Panda
- 1 (Satu) unit Hp merek Redmi dengan akun Olshop Mandri 99-Shop
- 1 (Satu) unit HP A11K Oppo warna Biru
- 1 (Satu) unit HP Samsung A2 Hitam
- 1 (Satu) unit HP A11K Oppo warna Hitam
- 1 (Satu) unit HP REDMI 9C Hitam
- 1 (Satu) unit Docomo Aquos Putih
- 1 (Satu) unit HP Xiaomi Redmi Hitam
- 1 (Satu) unit HP Oppo A5 S
- 1 (Satu) unit HP Samsung J7
- 1 (Satu) unit HP J7 Prime
- 1 (Satu) unit HP Oppo A15 Putih
- 1 (Satu) unit HP Oppo A15 Hitam
- 1 (Satu) unit HP Pocco hitam
- 5 (lima) gulung bubble wrap
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Bah Juh Thin dengan No. Rek 8171098602 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Bong Tsen Joung dengan No. Rek 8171098599 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Sefi Ayu Lestari dengan No. Rek 7235259427 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Uni dengan No. Rek 7131227047 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Susan dengan No. Rek 7435264972 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Yosua MT Pasaribu dengan No. Rek 7235259303 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Agus Siswanto dengan No. Rek 7235203031 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Then Nyak Ha dengan No. Rek 8171122007 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Agustoni dengan No. Rek 7435221882 beserta kartu ATM
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA A.n Susan dengan No. Rek 1940999266 beserta kartu ATM;
- 1 (Satu) unit HP Iphone 6 Putih
- Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 911/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 911/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 911/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 911/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 911/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik416311