- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum agama Hindu berdasarkan tata cara adat Bali pada tanggal 1 Januari 2009 dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 13 Juli 2015 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-13072015-0003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat untuk hak pengasuhan anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- Ni Luh Putu Tyaristi, jenis kelamin perempuan, lahir di Karangasem pada tanggal 26 Juni 2009, umur 12 (dua belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-13072015-0020 tanggal 13 Juli 2015;
- Ni Kadek Deswina Mahardani, jenis kelamin perempuan, lahir di Karangasem pada tanggal 10 Desember 2010, umur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-13072015-0091 tertanggal 13 Juli 2015;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 229/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut tanpa halangan pihak manapun; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik8323