- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 249/PID.SUS/2021/PN DPK, TANGGAL 11 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SANUSI BIN M. ACEK TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI DARI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- KODE B.1 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 102,9 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,72 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 102,18 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE B.2 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 91,1 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,60 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 90,5 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE B.3 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 102,9 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,76 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 102,14 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE B.4 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TEH CINA WARNA HIJAU BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 1038,7 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,56 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 1038,14 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE A.1 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 105 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,60 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 104,4 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE A.2 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 97,6 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,76 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 96,84 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE A.3 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 102,9 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,66 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 102,24 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE A.4 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 103 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,58 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 102,42 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KODE A.5 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT BRUTTO 102,7 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 0,80 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 101,9 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO NO.POL.: F-6572-PK WARNA BIRU, TAHUN 2012, NO. RANGKA : MH354POOBCJO82882, NO. MESIN : 54PO83419, A.N SYAIFUL BAHRI D/A. PERUM METRO PARUNG A3 NO.54 RT.01/07 PARUNG KAB. BOGOR BERIKUT STNK ASLI DAN KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK VIVO 1718 WARNA HITAM DENGAN NOMOR 081282765338;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK NOKIA 105 WARNA HITAM DENGAN NOMOR 087847487647;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK NOKIA 105 WARNA WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA PCX NO.POL.: B-6610-ZRK WARNA PUTIH, TAHUN 2020, NO. RANGKA : MH1KF2111LK463407, NO. MESIN : KF21E1462992, A.N WAS WATIKAH D/A. KP. SENGON J. PITARA RAYA NO.10 RT.05/09 PANCORAN MAS DEPOK BERIKUT STNK ASLI DAN KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK SAMSUNG GALAXY A71 WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Dpk, tanggal 11 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sanusi Bin M. Acek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kode B.1 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 102,9 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,72 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 102,18 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode B.2 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 91,1 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,60 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 90,5 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode B.3 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 102,9 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,76 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 102,14 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode B.4 : 1 (Satu) bungkus plastik teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1038,7 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,56 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 1038,14 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode A.1 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 105 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,60 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 104,4 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode A.2 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 97,6 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,76 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 96,84 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode A.3 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 102,9 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,66 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 102,24 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode A.4 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 103 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,58 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 102,42 Gram untuk dimusnahkan;
- Kode A.5 : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 102,7 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,80 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 101,9 Gram untuk dimusnahkan.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio No.Pol.: F-6572-PK warna Biru, tahun 2012, No. Rangka : MH354POOBCJO82882, No. Mesin : 54PO83419, a.n SYAIFUL BAHRI d/a. Perum Metro Parung A3 No.54 RT.01/07 Parung Kab. Bogor berikut STNK Asli dan Kunci Kontak;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Vivo 1718 warna Hitam dengan Nomor 081282765338;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Nokia 105 warna Hitam dengan nomor 087847487647;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Nokia 105 warna warna Biru;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX No.Pol.: B-6610-ZRK warna putih, tahun 2020, No. Rangka : MH1KF2111LK463407, No. Mesin : KF21E1462992, a.n WAS WATIKAH d/a. Kp. Sengon J. Pitara Raya No.10 Rt.05/09 Pancoran Mas Depok berikut STNK Asli dan Kunci Kontak;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Samsung Galaxy A71 warna Hitam;
Putusan PT BANDUNG Nomor 374/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 374/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muzaini Achmad |
Hakim Anggota | Brparlindungan Napitupulu, Syafaruddin |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN TOTAL KESELURUHAN BERAT BRUTTO 1335,6 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 2,64 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT NETTO 1332,96 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DENGAN TOTAL KESELURUHAN BERAT BRUTTO 511,2 GRAM, DISISIHKAN SEBANYAK BERAT BRUTTO 3,4 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LAB DI PUSLAB BNN, SISA SETELAH DISISIHKAN SEBANYAK BERAT NETTO 507,8 GRAM; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 250/PID.SUS/2021/PN DPK ATAS NAMA TERDAKWA FAJAR SETIADI BIN MARD I; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
Dengan Total Keseluruhan berat brutto 1335,6 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 2,64 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat netto 1332,96 Gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dengan Total Keseluruhan berat brutto 511,2 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 3,4 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat Netto 507,8 gram; Dipergunakan dalam perkara Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Terdakwa Fajar Setiadi Bin Mard i; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5000,00 ( Lima Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 374/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 374/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 374/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik4930