- Menyatakan Terdakwa I Mahmud S. Dasy Alias Mud dan Terdakwa II Mustafa Dhany Kurniawan Alias Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Mahmud S. Dasy Alias Mud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan kepada Terdakwa II Mustafa Dhany Kurniawan Alias Mustafa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit bor listrik berwarna silver kombinasi merah nomer seri JIZ-13A-SD08;
- 1 (satu) kabel rol warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan PRESTO;
- 1 (satu) buah besi plat engsel pintu warna silver dalam keadaan benyok akibat bekas congkelan;
- 1 (satu) batang serpihan kayu lis pintu besi bekas congkelan;
- 2 (dua utas tali nilon warna biru dengan panjang 23 meter dan 12 meter, terdapat baut yang terikat pada kedua ujung tali;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Type N79 warna hitam kombinasi silver tanpa batere dalam keadaan rusak dan Nomor IMEI dalam handphone tidak dapat terbaca;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Type J3 warna hitam dengan Nomor IMEI : 355236030380936;
- 1 (satu) unit laptop merek ASUS dengan seri A45V warna hitam;
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
- 1 (satu) buah tas dompet warna hitam motif loreng;
- 1 (satu) unit motor merek Kawasaki jenis KLX warna hitam kombinasi kuning tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH4LX150FJJP62147, Nomor Mesin : LX150CEW93680;
- 1 (satu) buah kunci kontak motor merek Kawasaki jenis KLX dengan gantungan kunci bentuk bor warna hijau kombinasi hitam terdapat tulisan RYU;
- Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar;
- 1 (satu) pasang anting warna kuning bermata giok warna hijau tanpa kadar emas;
- 1 (satu) buah cincin emas setengah ukir ditaksir emas 22 karat dengan berat 1,7 gram;
- 1 (satu) buah cincin emas setengah ukir ditaksir emas 22 karat dengan berat 1,8 gram;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dari UPC Pegadaian Waiwerang tertanggal 06 April 2021 atas nama MUSTAFA DHANY KURNIAWAN;
- 1 (satu) buah cincin emas cap kelinci ditaksir emas 21 karat dengan berat 3,0 gram;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 46/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Okki Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Laurensius Indra Arif; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Selvilya Nio alias Mey; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik10851