- Menyatakan Terdakwa I Ramadhan Muhidin Alias Madan, Terdakwa II Syamsuddin Bethan Alias Syam dan Terdakwa III Zulkarnaen Asikin R.L. Alias Zulkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cincin emas model susun ditaksir 16 karat, berat 2,6 gram
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dari UPC Pegadaian Waiwerang tertanggal 02 Februari 2021 atas nama UMAR BUNGA,
- 1 (satu) buah gelang emas bentuk bulat/plat ukir ditaksir perhiasan emas 16 karat, berat 8,5 gram
- 1 (satu) buah gelang emas berbentuk rantai dengan aksesoris berbentuk bulat dan lonjong pada bagian rantai ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 2,8 gram.
- 2 (dua) ruas patahan gelang warna kuning (tanpa kadar emas)
- 2 (dua) lembar surat bukti gadai dari UPC Pegadaian Waiwerang tertanggal 01 Februari 2021 dan 16 Februari 2021 atas nama AHMAD TAUFIQURRAHMAN,
- 3 (tiga) buah gelang ukir ditaksir perhiasan emas 18 karat, berat 23,58 gram
- 1 (satu) buah gelang plat ukir ditaksir perhiasan emas 18 karat, berat 8,25 gram
- 1 (satu) buah cincin ukir ditaksir perhiasan emas 18 karat, berat 5,06 gram
- 1 (satu) buah kalung ikat mainan mata kaca 16 karat, berat 29,6 gram taksiran Pegadaian 26 gram
- 1 (satu) pasang anting jepit mata kaca 16 karat, berat 6,4 gram taksiran Pegadaian 5,5 gram
- 1 (satu) buah cincin emas putih model Z mata kaca 16 karat, berat 2,8 gram
Putusan PN LARANTUKA Nomor 48/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Okki Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
=====================================================MENGADILI:======================================== Dikembalikan kepada Selvilya Nino alias Mey; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik13454