- Menyatakan Terdakwa Muhammad Noor alias Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Noor alias Haji oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit bor listrik berwarna silver kombinasi merah bernomor seri JIZ-13A-SD08;
- 1 (satu) kabel rol berwarna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan Presto;
- 1 (satu) buah besi plat engsel pintu berwarna silver dalam keadaan bengkok/penyok bekas congkelan;
- 1 (satu) batang serpihan kayu lis pintu bekas congkelan;
- 2 (dua) utas tali nilon berwarna biru dengan panjang 23 (dua tiga) meter dan 12 (dua belas) meter terdaat besi baut yang terikat pada ujung kedua tali tersebut;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki jenis KLX berwarna hitam kombinasi kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH4LX150FJJP62147 dan nomor mesin LX150CEW93680;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki dengan gantungan kunci berbentuk bor berwarna hijau kombinasi hitam terdapat tulisan Ryu;
- Uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia type N79 berwarna hitam kombinasi silver tanpa baterai dalam keadaan rusak dan nomor IMEI yang terdapat dalam handphone tidak terbaca;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung type J3 berwarna hitam dengan nomor IMEI 35523603380936;
- 1 (satu) unit laptop merek Asus dengan seri A45V berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas laptop berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas dompet berwarna hitam motif loreng;
- 1 (satu) pasang anting berwarna kuning bermata giok warna hijau tanpa kadar emas;
- 1 (satu) buah cincin emas setengah ukir ditaksir emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 1,7 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) buah cincin emas setengah ukir ditaksir emas 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai dari UPC pegadaian waiwerang tertanggal 06 April 2021 atas nama Mustafa Dhani Kurniawan;
- 1 (satu) buah cincin emas cap kelinci ditaksir emas 21 (dua puluh satu) karat dengan berat 3,0 (tiga koma nol) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 45/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Okki Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Yandrif Dance Mauboy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mahmud S. Dasy alias Mud dkk; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik11031