- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT NOMOR 354/PDT.G/2021/PA.TGT TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SAFAR 1443 HIJRIAH, DENGAN PERUBAHAN/PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/TERMOHON;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HARYADI BIN HASIM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MIRA BINTI RIDUAN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK, BERUPA:
- NAFKAH IDDAH UNTUK 3 (TIGA) BULAN MASA IDDAH SEJUMLAH RP10.500.000,00 (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DAN
- MUTAH BERUPA UANG TUNAI SEJUMLAH RP3.500.00,00 (TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP805.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor 354/Pdt.G/2021/PA.Tgt tanggal 29 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1443 Hijriah, dengan perubahan/perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Pembanding/Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Haryadi bin Hasim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mira binti Riduan) di depan sidang Pengadilan Agama Tanah Grogot;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:
- Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan masa iddah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan
- Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp3.500.00,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 74/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jojo Suharjo |
Hakim Anggota | Brhj. Lailatul Arofah, H.onhaji |
Panitera | Mohamad Asngari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik235193