- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING I/PARA PEMBANDING II;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PEMBANDING I/TERBANDING II;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING I/TERBANDING II SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERBANDING I/PARA PEMBANDING II TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.405.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Para Terbanding I/Para Pembanding II;
- Menolak gugatan provisi Pembanding I/Terbanding II;
- Menolak gugatan Pembanding I/Terbanding II seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Terbanding I/Para Pembanding II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.405.000,00 (dua juta empat ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 69/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ilham Mushaddaq |
Hakim Anggota | Wahyudi, Brh. Toha Mansyur |
Panitera | Rumaidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAPAT DITERIMA; II. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING II DAPAT DITERIMA; III. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMARINDA NOMOR 451/PDT.G/2021/PA.SMD, TANGGAL 06 SEPTEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN 28 MUHARAM 1443 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. DALAM PROVISI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI IV. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dapat diterima; II. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding II dapat diterima; III. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 451/Pdt.G/2021/PA.Smd, tanggal 06 September 2021 Masehi, bertepatan dengan 28 Muharam 1443 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi. Dalam Provisi. Dalam Pokok Perkara. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI IV. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik238126