- Menyatakan terdakwa I DIKI CHANDRA dan terdakwa II MUHAMMAD ANDRE SUPRIYANTO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Pemufakatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua?
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah wadah berbentuk lingkaran berwarna hijau yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat serbuk kristal warna putih yang diduga jenis shabu dengan berat netto + 0,001 gram
- 1 (satu) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- Sebuah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik warna bening yang bertuliskan ?LARUTAN CAP KAKI TIGA? yang tutup botolnya berwarna hijau dan terangkai dengan sedotan warna bening dan pivet kaca;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas berwarna orange.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik714