- Menyatakan Terdakwa DIMAS INDRA WAJA PUTRA alias DIMAS bin (alm) RUDI SANJAYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlahRp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) pak plastik berisi bungkusan plastik klip kecil bening;
- 1 (satu) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru dengan merek Toko Mas Nusantara;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Strawberry;
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah hitam merek Progres;
Putusan PN RENGAT Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik909