Putusan PA PALU Nomor 761/Pdt.G/2021/PA.Pal |
|
Nomor | 761/Pdt.G/2021/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Alam Baskar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Narniati, Br Hakim Anggota Dra. Hj. St. Sabiha |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Mannaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon, (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menertapkan anak yang belum mumayyiz bernama Azizah Nurahma Hidayanti binti Eko Wiyono, umur 4 tahun berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anaknya tersebut ; ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut : a. Nafkah anak yang bernama Tutiani binti Eko Wiyono, umur 19 tahun,. Rahmat bin Eko Wiyono, umur 16 tahun dan Azizah Nurahma Hidayanti binti Eko Wiyono, umur 4 tahun minimal sejumlah Rp 3,000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun/ dewasa/ mandiri dengan menambahkan 10 % per tahun; b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan x 3 bulan = Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang harus diserahkan sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; c.. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan seperangkat alat shalat yang harus diserahkan sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 761/Pdt.G/2021/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 761/Pdt.G/2021/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 761/Pdt.G/2021/PA.Pal
Statistik5634