- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mut?ahsebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatasyang berjumlah Rp15.000.000, (lima belas jutarupiah)kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum pengucapan ikrar talakoleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvnsi di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:Reyhan Al Zhafran,tetapberada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya sampai anak tersebut berusia dewasa (21 tahun) atau telah dapat mengurus diri sendiri, dengan penambahan sejumlah 15% (lima belas persen) dalam setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1995/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1995/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Arsyadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Salnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada PemohonRahman Gunala G,S.Kom Bin Drs. Abd. Gaffaruntuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap TermohonRizkie Edria Illene Binti Yafdaal Syahdi depan sidang Pengadilan Agama Makassar; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1995/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1995/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1995/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik2811