- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari seorang perempuan yang bernama TJIA HONG NIO alias ERNI, demikian sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Hak Mewarisi Nomor 001/NI/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat oleh ISKANDAR, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Palembang yang didukung dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2014 Nomor AHU.2-AH.04.01-9956 Perihal Surat Keterangan Wasiat A.n. Tjia Hong Nio (Erni), yang ditujukan kepada ISKANDAR, S.H., M.Kn., Notaris di Palembang, yang antara lain menyatakan : ????.. bahwa dalam buku register Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, tidak terdaftar akta wasiat atas nama TJIA HONG NIO (ERNI), yang telah meninggal dunia di Palembang pada tanggal 12 Agustus 1980 ?;
- Menyatakan sah dan berharga EIGENDOM VERPONDING Nomor 1209 E Meetbrief/Surat Ukur Nomor 129 Tanggal 2 Oktober 1914 atas nama TJIA HONG NIO alias ERNI;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah terletak di Jl. Jenderal Sudirman (samping Rumah Sakit Charitas), Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, seluas 4.849,97 M2 (kurang lebih empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam EIGENDOM VERPONDING Nomor1209 E Meetbrief/Surat Ukur Nomor 129 Tanggal 2 Oktober 1914 adalah sah milik PENGGUGAT berasal warisan dari ibunya bernama mendiang TJIA HONG NIO alias ERNI, dengan batas-batas : Utara : Tanah/Bangunan RS Charitas, Barat : Tanah/Bangunan RS Charitas, Selatan : Tanah/Bangunan RS Charitas, Timur : Jalan Jenderal Sudirman.
- Utara : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Barat : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Selatan : Tanah/Bangunan RS Charitas.
- Timur : Jalan Jenderal Sudirman.
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat I Dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp 1.875.000,00,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Plg |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Eddy Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (Objek Sengketa) sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Hak Mewarisi Nomor 001/NI/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat oleh ISKANDAR, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Palembang yang didukung dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2014 Nomor AHU.2-AH.04.01-9956 Perihal Surat Keterangan Wasiat A.n. Tjia Hong Nio (Erni), yang ditujukan kepada ISKANDAR, S.H., M.Kn., Notaris di Palembang. 5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan akibat kerugian pada PENGGUGAT. 6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan proses pendaftaran hak atas sebidang tanah terletak di Jl. Jenderal Sudirman (samping Rumah Sakit Charitas), Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, seluas 4.849,97 M2 (kurang lebih empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas : (Objek Sengketa) sebagaimana tercantum dalam EIGENDOM VERPONDING Nomor 1209 E Meetbrief/Surat Ukur Nomor 129 Tanggal 2 Oktober 1914 yang diajukan oleh PENGGUGAT dan menerbitkan sertipikat (tanda bukti) hak atas tanah tersebut atas nama PENGGUGAT; 7. Menyatakan Akta Keterangan Hak Mewarisi tanggal 21 September 1965 No. 17 yang dibuat oleh Notaris TAN THONG KIE (TURUT TERGUGAT I) berikut proses balik nama SHGB No. 84 dari nama TJIA HONG NIO alias ERNI kepada TAN OEN NIO, TAN SIAN NIO, CHIA WI TIONG, CHIA WIE GIE dan CHIA WIE LIONG adalah tidak sah dan cacat hukum; 8. Menyatakan Akta Keterangan Hak Mewarisi tanggal 15 November 1972 No. 25 yang dibuat oleh Notaris YUSTIN ARITONANG (TURUT TERGUGAT II) berikut proses balik nama pada tanggal 3 Maret 1973 dari nama ahli waris TAN OEN NIO kepada KHEN SWAN NIO, TAN SIAN NIO, CHIA WI TIONG, CHIE WIE GIE dan CHIA WIE LING adalah tidak sah dan cacat hukum; 9.Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 8 Maret 1973 No. 93/1974 yang dibuat oleh Notaris YUSTIN ARITONANG PPAT Palembang (TURUT TERGUGAT II) berikut balik nama SHGB No. 84 pada tanggal 19 Maret 1973 dari nama KHEN SWAN NIO, TAN SIAN NIO, CHIA WI TIONG, CHIE WIE GIE dan CHIA WIE LING kepada TJANDRA DJONI adalah tidak sah dan cacat hukum; 10. Menyatakan Akte Jual Beli tanggal 9 Desember 1974 No. 484/1974 yang dibuat oleh YUSTIN ARITONANG (TURUT TERGUGAT II), antara TJANDRA DJONI selaku Penjual dengan dr. H. MAMORA (suami TERGUGAT I) selaku Pembeli berikut peralihan hak pada tanggal 10 Desember 1974 adalah tidak sah dan cacat hukum; 11. Menyatakan peningkatan hak yang diajukan oleh dr. H. MAMORA (suami TERGUGAT I) atas HGB No. 84 menjadi SHM No. 2260 Kelurahan 20 Ilir atas nama dr. H. MAMORA (suami TERGUGAT I) yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 1978 oleh TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan cacat hukum; 12. Menyatakan splitzing/pemecahan yang dilakukan TURUT TERGUGAT I atas SHM No. 2260 Kelurahan 20 Ilir pada tahun 1995 yang diajukan oleh dr. H. MAMORA (suami TERGUGAT I) menjadi 3 SHM yaitu SHM No. 65/20 Ilir III luas 2.433 M2, SHM No. 66/20 Ilir III luas 2.274 M2 dan SHM No. 67/20 Ilir III luas 109 M2 adalah tidak sah dan cacat hukum; 13. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo. 14. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2021/PN Plg
Lainnya : 17/Pdt.Kasasi/2022/PN.Plg
Banding : 13/PDT/2022/PT.PLG
Lainnya : 4094 K/Pdt/2022
Lainnya : 2/Pdt/PK/2024/PN Plg
Lainnya : 576 PK/Pdt/2023