- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 292/2014, tanggal 09-09-2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lalu Muhamad Supriandi, S.H.,M.Kn., adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02191/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 11 Maret 2014, Surat Ukur Nomor 256/Kelurahan Labuan Bajo/2014, tanggal 10 Maret 2014, seluas 31.884 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Fanni Lauren Christie adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 0741/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 13 Mei 1996, Gambar Situasi tanggal 17 Oktober 1995, Nomor 1217/1995, seluas 3.295 M2 (Tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dahulu Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Ir. Bachruddin Abbas tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.010.200,00 (Tiga juta sepuluh ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Lbj
Statistik12265