- Menyatakan Terdakwa Dita Andika Permana als Andika Bin Tugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Dita Andika Permana als Andika Bin Tugiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah toples berisi 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl, 14 (empat belas) buah bekas bungkus/tempat rokok dengan jumlah total 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) butir Pil Trihexyphenidyl sehingga jumlah total 2320 (dua ribu tiga ratus dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl;
- 8 (delapan) butir pil Calmlet Alprazolam;
- 1 (satu) botol plastik warna putih bekas permen lotte berisikan 65 (enam puluh lima) butir pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme dengan nomor panggil 088215785438;
- Uang hasil penjualan pil Trihexyphenidyl sebesar Rp160.000,- seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 430/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktafiatri Kusumaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto, Spnot, Br Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Suyitna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 430/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik8523