- Menyatakan Terdakwa KRISTOFA JOKO PRATOMO Bin YOSEP HARTONO Alias TOFA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) tahun, dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SLEMAN Nomor 450/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Aziz Muslim, Hakim Anggota Mohamadoleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Sulistyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram; - 1 (satu) pak plastic klip bening ; - 1 (satu) buah pipet kaca ; - 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan dari hasil pengembangan dengan berat 10,76 gram ; - 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan dari hasil pengembangan dengan berat 4,09 gram; - 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong) ; - 2 (dua) buah sendok takar ; - 1 (satu) pipet kaca Dimusnahkan. - 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A3s warna hitam, IMEI 1: 866531043874954, IMEI 2: 866531043874947 dengan nomor panggil 0895-3354-99968; - Uang tunai hasil penjualan narkotika Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupia ); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 450/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik9925