- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 2262/2011 tanggal 17 September 2011, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Anak dari Para PEMOHON sehingga terbaca dengan nama ? HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU?;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Anak Para PEMOHON ?HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU? dalam Akta Kelahiran Anak dengan Nama yang benar menjadi ?HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT?;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama Anak dari Para PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran Anak nomor 2262/2011 adalah HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak Nomor: 2262/2011 tanggal 17 September 2011 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama Anak dari Para PEMOHON yang sebelumnya ?HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU? menjadi ?HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT?, sehingga Nama Anak dari Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak menjadi HERLYANUS DANIEL KAHEMBAU SARINDAT;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Anak Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak Para PEMOHONtersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 158/Pdt.P/2021/PN Thn |
|
Nomor | 158/Pdt.P/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ardhi Radhisshalhan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ardhi Radhisshalhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.P/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.P/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.P/2021/PN Thn
Statistik5612