- Menyatakan Terdakwa Aris Siswanto alias Aris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lenting narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas rokok merek Narayana 734;
- 1 (satu) lenting sisa pakai narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas rokok merek Narayana 7341;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang berisikan narkotika golongan I berupa biji-biji ganja;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman warna merah yang berisikan :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja golongan I berupa biji-biji ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah hitam;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja golongan I berupa daun dan biji-biji ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah hitam;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadya Prida Suri, Br Hakim Anggota Tari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendri Yasdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. 5 (lima) lembar kertas rokok merek Narayana 734; 6. 1 (satu) sachet susu Indomilk; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik11312