- Menyatakan Terdakwa (Asril bin Alm. Idris) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Jarimah Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir? jenis Chip Higss Domino, sebagaimana diatur dan diancam ?Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum dan menjatuhkan ?Uqubat Ta?zir kepada Terdakwa dengan ?Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai hasil penjual Chip Higgs Domino berjumlah sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1(satu) buah KTP atas nama ASRIL dengan nomor NIK 1175011008760001;
- 11 (sebelas) Screenshot riwayat penjualan chip Higgs Domino dari Aplikasi Higgs Domino;
- 2 (dua) Screenshot sisa Chip Higgs Domino di dalam inbox sebanyak 8 Billion;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A7 warna Hitam dengan nomor Imei 1: 351580107272417, Imei 2 : 351581107272415;
- 1 (satu) lembar foto Screenshot : ID : 78927593 (RMX1941), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 4.91 Billion;
- 1 (satu) lembar foto Screenshot : ID : 72805546 (RMX1941), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 642.52 Milliyar;
- 1 (satu) lembar foto Screenshot : ID : 107413640 (RMX1941), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 527.94 Milliyar;
- 1 (satu) lembar foto Screenshot : ID : 20692082 (ASRIL), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 835.19 Milliyar;
Putusan MS Kota Subulussalam Nomor 12/JN/2021/MS.Sus |
|
Nomor | 12/JN/2021/MS.Sus |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Kota Subulussalam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Naufal, S.sy.br Hakim Anggota Ahmad Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
(Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan); 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/JN/2021/MS.Sus.zip
- Download PDF
- 12/JN/2021/MS.Sus.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/JN/2021/MS.Sus
Statistik19040