- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 36,65 x 17,50 meter persegi yang terletak di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur : berbatasan dengan tanah dan rumah milik Jumain;
- Selatan: berbatasan dengan tanah kosong milik Pemerintah (bagian dari pantai) selanjutnya tanggul pantai;
- Utara : berbatasan dengan Jalan Lingkungan Tammalassu;
- Barat : berbatasan dengan tanah kosong;
Putusan PN MAJENE Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Muhammad Farasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris Sariama Binti Pua?Camang yang diperoleh dari Sariama Binti Pua?Camang selaku pemegang hak dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 890 Tahun 2005; 3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mendirikan rumah dan pondasi rumah di atas tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris Sariama Binti Pua?Camang yang diperoleh dari Sariama Binti Pua?Camang adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar rumah dan pondasi rumah yang masing-masing dikuasainya, kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh/kosong, sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apapun juga; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.765.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang termasuk didalamnya biaya mediasi sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, III, dan IV; 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3703 K/Pdt/2022
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Mjn
Statistik172126