- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa objek perkara berupa sebidang tanah kavling berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Komplek Perum Griya Sapta Hampor Nomor A7 RT 03 RW 15 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : NIB 03469 rumah Nomor A6 milik H. Kunkun;
- Sebelah timur : Jalan Lingkungan;
- Sebelah selatan : NIB 03471 rumah Nomor A8 milik Defa;
- Sebelah barat : Dinding/Benteng perumahan;
- Menyatakan sah dan berharga sita yang telah diletakkan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Garut Kelas I A Nomor 3478/Pdt.G/2021/PA.Grt. tanggal 08 Desember 2021 atas sebidang tanah kavling berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Komplek Perum Griya Sapta Hampor Nomor A7 RT 03 RW 15 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : NIB 03469 rumah Nomor A6 milik H. Kunkun;
- Sebelah timur : Jalan Lingkungan;
- Sebelah selatan : NIB 03471 rumah Nomor A8 milik Defa;
- Sebelah barat : Dinding/Benteng perumahan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau menyerahkan 40 % bagian dari nilai jual objek perkara kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayar, maka dilakukan penjualan secara suka rela, dan bila penjualan secara suka rela tidak terlaksana maka dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan 40 % bagian dari hasil penjualan tersebut diserahkan kepada Penggugat secara kontan, sekaligus dan seketika;
- Menyatakan beban hutang kepada Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Pembiayaan LD1633510022 sebesar Rp 136.240.237,49 (Seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma empat puluh sembilan rupiah), tanggal jatuh tempo 20 November 2024, dengan angsuran sebesar Rp 2.064.246,- (dua juta enam puluh empat ribu dua ratus empat puluh enam rupiah), adalah beban hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing mempunyai beban kewajiban yang sama untuk melakukan angsuran hingga hutang tersebut lunas terbayar;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Penggugat dalam rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk memberikan kewajiban kepada Penggugat dalam rekonvensi berupa:
- Uang Mut?ah sejumlah Rp 25.000.000.- (dua puluh lima rupiah);
- Uang Iddah sejumlah Rp 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama iddah;
- Menetapkan anak-anak yang bernama Stacia Aurelia binti Ee Suryana umur 12 tahun dan Azka Muhammad Raihan bin Ee Suryana umur 9 tahun, berada dalam hadhanah Penggugat dalam rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat dalam rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat dalam rekonvensi untuk bisa bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi membayar nafkah kedua anak bernama Stacia Aurelia binti Ee Suryana umur 12 tahun, Azka Muhammad Raihan bin Ee. Suryana umur 9 tahun kepada Penggugat dalam rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa / mandiri, nominal tersebut meningkat 10 % setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA GARUT Nomor 3478/Pdt.G/2021/PA.Grt |
|
Nomor | 3478/Pdt.G/2021/PA.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nandang Nurdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Mujib Ay, Br Hakim Anggota A. Supangkat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, dengan bagian masing-masing, Penggugat mendapat bagian 40 % dan untuk Tergugat mendapat bagian 60 %; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dalam rekonvensi Dalam Pokok Perkara Dalam konvensi dan rekonvensi Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.560.000,00,- (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3478/Pdt.G/2021/PA.Grt
Statistik9123