- Menyatakan bahwa Terdakwa RIDWAN alias IWAN GIGI alias IWAN PALSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 30 (Tiga Puluh) lembar mata uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) keluaran tahun 2016 yang diduga palsu dengan rincian.
- 23 (Dua Puluh Tiga) lembar mata uang kertas pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) keluaran tahun 2016 yang diduga palsu dengan nomor seri APZ263728.
- 6 (enam) lembar mata uang kertas pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) keluaran tahun 2016 yang diduga palsu dengan nomor seri CKJ022522.
- 1 (Satu) lembar mata uang kertas pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) keluaran tahun 2016 yang diduga palsu dengan nomor seri WHH919560.
- 1 (satu) unit Printer merk Brother warna hitam.
- 10 (sepuluh) lembar Kertas HVS warna putih.
Putusan PN Sei Rampah Nomor 660/Pid.B/2021/PN Srh |
|
Nomor | 660/Pid.B/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Emily Fauzi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 660/Pid.B/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 660/Pid.B/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.B/2021/PN Srh
Statistik11474