- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 08/2003 tanggal 16 Februari 2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal selaku Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tempat terjadinya perceraian tersebut kedalam Buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya pendidikan Anak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, yaitu NATAN JUN BUDIONO sampai dengan lulus strata 1/tingkat sarjana pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk bersama dan membayar seluruh biaya hidup sehari-hari NATAN JUN BUDIONO dengan memberikan tunjangan untuk keperluan tersebut yakni minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan yang diterima oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ditransfer ke rekening NATAN JUN BUDIONO tiap tiap bulannya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 262/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik8430