- Menyatakan Terdakwa Doni Faila Bin Nana Sumarna tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan Kedua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis daun Ganja dengan berat netto awal 2,8120 gram dan sisanya seberat 2,0922 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan Narkotika jenis daun ganja yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan Narkotika jenis bahan/daun ganja dengan berat netto awal 1,2742 gram dan sisanya seberat 0,9942 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam dengan berat netto awal 1,4151 gram dan sisanya seberat 1,0761 gram;
Putusan PN CIBINONG Nomor 511/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 511/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) handphone merk Oppo IMEI 860621055330407; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 511/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik5021