- Menyatakan Terdakwa YANTO HADIANTO Bin ENGKOS tesebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan agar barang bukti :
- 2 (dua) plastik klip bening sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) plastik klip benis besar berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip benis kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu
- Kresek putih berisikan 1 (satu) bungkus rokok Dunhill putih terdapat 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan Narotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip bening sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket plastik klip kecil kosong, 1 (satu) timbangan kecil.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan no simcard 08131153863
- 1 (satu) unit R4 Daihatsu Ayla warna hitam dengan No Pol Z 1856 LI beserta kunci dan STNK.
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita, Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Siti Jenab 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik736