Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita, Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ASEP JENAL SARIPUDIN alias OM DOSEN Bin ELOM LOMRI (Alm) tesebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan agar barang bukti : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ; - (barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 17,5220 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNN RI dikembalikan kepada penyidik dengan berat 17,4950 gram, selanjutnya pada tahap penyidikan telah dilakukan pemusnahan dan terhadap barang bukti tersebut sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara seberat bruto 2,2 (dua koma dua) gram) - 1 (satu) timbangan digital merk Camry ; - Bungkusan plastik klip kosong ; - Sedotan plastik; - 1 (satu) unit handphone merk Infinix 5 berikut nomor simcard 081394070909. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik8215