- Menyatakan Terdakwa Hery Harja Alias Hery Bin Khairullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto : 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dikurangi berat plastik klip transparan kosong 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, sehingga jumlah barang bukti berat netto : 0,80 (nol koma delapan nol) gram;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam KB 6571 OH nomor rangka : MH1JFZ214HK040573, nomor mesin : JFZ2E1045584 an. MUHAMMAD HALIM;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 793/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 793/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi RISKI OKTAVIANDI Alias IKI Bin MUHAMMAD HALIM; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 793/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 793/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 793/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik548