Putusan PTA SURABAYA Nomor 465/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, H.m. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2847/Pdt.G/2021/PA.Sda., tanggal 4 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1443 Hijriyah; Dan dengan mengadili sendiri; DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Konvensi (Sandyanto Putra Kusuma bin AS. Soepariyanto Kusuma) terhadap Penggugat Konvensi (Ivana Rahma Zhafirah binti Sunarto);3. Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama Raffasya Elvan Putra Kusuma, Lahir di Sidoarjo, 26 Maret 2019 di bawah hadlanah/pemeliharaan Penggugat Konvensi dengan kewajiban Penggugat Konvensi memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama Raffasya Elvan Putra Kusuma, Lahir di Sidoarjo, 26 Maret 2019 kepada Penggugat Konvensi;5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama Raffasya Elvan Putra Kusuma, Lahir di Sidoarjo, 26 Maret 2019, melalui Penggugat Konvensi setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.725.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 465/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 465/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2847/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik9433