- Menyatakan Terdakwa Hj. Sri Aryati Binti Ary (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang yang memasukan keterangan palsu dalam suatu Akta sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) lembar Kwitansi jumlah uang seluruhnya Rp.662.000.000,-(enam ratus enam puluh dua juta rupiah).
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 68/2016 tanggal 25 Februari 2016;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 69/2016 tanggal 25 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar KTP An. H. CASMIN;
- Akta Jual Beli No. 1333/2015 tanah sawah yang lokasi tanah sawah di Desa Sukra Blok Saharula Kec. Sukra Kab. Indramayu dengan luas tanah sawah 6990 m2
- Kwitansi penjualan tanah sawah yang lokasi tanah sawah di Desa Sukra Blok Saharula Kec. Sukra Kab. Indramayu dengan luas tanah sawah 6990 m2 dengan nilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) Buku sertifikat Hak Milik No. 277 an. pemilik SRI ARYATI lokasi tanah blok Kwok Desa Ujung Gebang Kec. Anjatan Kab. Indramayu dengan luas sawah 6365 m2;
- 1 (satu) lembar KTP Sdri. Hj. SRI ARYATI;
- Warkah dari AJB No. 1333/2015 berupa :
- PBB a.n Hj. SRI ARYATI.
- Surat Informasi Nilai tanah yang diterbitkan oleh BPN Kab. Indramayu 25 Nopember 2015.
- Kartu Keluarga a.n. Hj. SRI ARYATI
- Surat Pernyataan tidak dialihkan yang diterbitkan oleh saya sebagai Notaris dan Sdri. Hj. ARYATI sebagai Penjual terbit tanggal 10 Juni 2015.
- Pernyataan Tidak sengketa/tidak dijaminkan yang diterbitkan oleh saya sebagai Notaris dan Sdri. Hj. ARYATI sebagai Penjual terbit tanggal 10 Juni 2015;
- Surat Setoran Pajak Daerah Pembayaran;
- Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Kab. Indramayu;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 260/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 260/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi H. Casmin; Dikembalikan kepada saksi Siti Fatima Darica; Dikembalikan kepada saksi Desi Rosmiati; Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 260/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik12056