- Menyatakan Terdakwa I Zainal Arifin Alias Zainal Alias Arifin Alias Pen Bin (Alm) Matnuh, Terdakwa II Andi Firmansyah Alias Andi Alias Aa Bin (Alm) Ahmad Busri, dan Terdakwa III Andri Yanto Alias Aan Bin (Alm) Japri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa I Zainal Arifin Alias Zainal Alias Arifin Alias Pen Bin (Alm) Matnuh, Terdakwa II Andi Firmansyah Alias Andi Alias Aa Bin (Alm) Ahmad Busri, dan Terdakwa III Andri Yanto Alias Aan Bin (Alm) Japri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah linggis warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah pisau panen warna silver coklat;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam;
- 1 (satu) buah pisau panen;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hijau emas;
- 1 (satu) buah pengecas senter warna abu-abu;
- 1 (satu) buah karet ban dalam warna hitam dengan ukuran panjang 29 (dua puluh sembilan) cm;
- 1 (satu) buah karet ban dalam warna hitam dengan ukuran panjang 73 (tujuh puluh tiga) cm;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 454/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 454/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldilla Ananta, Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik6216