- Menyatakan Terdakwa Rizal Bin Sata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci asli sepeda motor merek Honda;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sepeda motor dengan nomor registrasi : E 5114 XL, Merek : Honda, Type : ACH1M21804 A/T, tahun : 2014, Nomor Rangka : MH1JFM212EK328610, Nomor Mesin : JFM2E1328771, warna : Putih Biru (White Blue), Nomor BPKB : L-01561413, STNK atas nama Epi Nur Sapitri Alamat RT. 004 RW. 003 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sepeda motor dengan nomor registrasi : E 5114 XL, Merek : Honda, Type : ACH1M21804 A/T, tahun : 2014, Nomor Rangka : MH1JFM212EK328610, Nomor Mesin : JFM2E1328771, warna : Putih Biru (White Blue), Nomor BPKB : L-01561413, BPKB atas nama EPI NUR SAPITRI Alamat RT. 004 RW. 003 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor registrasi : E 5114 XL, Merek : Honda, Type : ACH1M21804 A/T, tahun : 2014, Nomor Rangka : MH1JFM212EK328610, Nomor Mesin : JFM2E1328771, warna : Putih Biru (White Blue) beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda;
- 1 (satu) buah obeng kembang (plus) ukuran panjang 24 (dua puluh empat) centimeter gagang warna merah; dan
- 1 (satu) buah gunting kecil ukuran panjang sekitar 12 (dua belas) centimeter warna hitam-kuning;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 227/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 227/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianda Yuniarsih Genuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Epi Nur Sapitri Binti Dulha; Dikembalikan kepada Saksi Endang Bin (Alm) Sutarman; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 227/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik8315