- Menyatakan Terdakwa Nazwar Fajri Alias Begeng Bin Maman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 10 ( sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Type B3M (WR 155cc R) warna hitam Nomor Polisi E 5319 UX Tahun 2021 Nomor Mesin G3N6E-0026515 Nomor Rangka MH3DG3710MK023808 atas nama Aji Ridmawansah Alamat Dusun Aryakiban RT.002 RW.001 Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka;
- 1 (satu) lembar STNK (Asli) sepeda motor merek Yamaha Type B3M (WR 155cc R) warna hitam Nomor Polisi E 5319 UX Tahun 2021 Nomor Mesin G3N6E-0026515 Nomor Rangka MH3DG3710MK023808 atas nama Aji Ridmawansah Alamat Dusun Aryakiban RT.002 RW.001 Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka;
- 1 (satu) buah kunci merek Yamaha;
- 1 (satu) unit gembok merek Teriko;
- 2 (dua) buah astag/kunci palsu;
- 1 (satu) buah kantup T yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah kunci merek Honda;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos sweater lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 220/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 220/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Adrian, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Rachmania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Aji Ridmawansah Bin Iwan Ridwan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 220/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik7413