- Menyatakan terdakwa TONI WIBOWO Alias BOWO Bin TUKIMIN WASITO HARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) apabila tidak terbayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) butir pil Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1mg dalam kemasan yang mana 3 (tiga) tablet dipergunakan untuk uji laboratorium
- 1 (satu) buah Handphone I Phone warna silver
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi terpasang AB 5086 YX
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 285/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Sri Winastuti H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Karena alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sehingga dirampas untuk dimusnahkan; Karena barang tersebut bernilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara; Karena Sepeda Motor tersebut adalah milik terdakwa maka dikembalikan kepada Toni Wibowo Alias Bowo Bin Tukimin Wasito Haryono 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 285/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik10221