- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammar Zaini bin Alm. Agus Salim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Norani Syahfitri Hasibuan binti Amir Syarifuddin ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak diucapkan, berupa:
- Nafkah ?iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 3 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratsus lima puluh ribu rupiah);
- Kiswah selama masa ?iddah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah masa lampau (madliyah) ketiga anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama: Hayatul Husna Binti Muammar Zaini, Perempuan, lahir tangal 9-09-2010, Nadarotul Rizki Binti Muammar Zaini, Perempuan, lahir tanggal 14-01-2014 dan Muhammad Rayhan Alfarisi Bin Muammar Zaini, Perempuan, lahir tanggal 24-03-2015, sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021 masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan x 9 bulan dengan jumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak bernama: Hayatul Husna Binti Muammar Zaini, Perempuan, lahir tanggal 19-09-2010, Nadarotul Rizki Binti Muammar Zaini, Perempuan, lahir tanggal 14-01-2014 dan Muhammad Rayhan Alfarisi Bin Muammar Zaini, Perempuan, lahir tanggal 24-03-2015 masing-masing sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan jumlah keseluruhan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai ketiga anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) dengan estimasi kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Sibuhuan Nomor 300/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bainar Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putra Tondi Martu Hasibuan, S.sy., Br Hakim Anggota Akhmad Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sarkawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2021/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2021/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pdt.G/2021/PA.Sbh
Statistik12148