- Menyatakan Terdakwa Tri Agus Setiawan Alias Slank Bin Sariyatno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak plastik warna hitam;
- 3 (tiga) ball sachet kosong;
- 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 2 (dua) sachet plastik yang masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) sachet alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pireks yang masih terdapat sisa endapan shabu;
- 2 (dua) korek api gas warna putih dan merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) butir obat yang di duga Narkotika jenis estasi;
- 1 (satu) sumbu yang terbuat dari aluminium foil;
- 3 (tiga) sachet plastik ukuran besar yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 29,6087 gram;
- 1 (satu) task kain kecil warna hijau biru
- uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Putusan PN MALILI Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik14844