- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 HARIS SANJAYA BIN DALHARI oleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 3(tiga) Bulan potong masa tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 ANDIKA ARDINATA BIN PARMAN oleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti, berupa :
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Pga |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subur Eko Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar, Hakim Anggota Rionaldo Fernandez Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti Habelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa 1 HARIS SANJAYA BIN DALHARI danTerdakwa2 ANDIKA ARDINATA BIN PARMANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam surat DakwaanAlternatif kedua. - 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,28 gramberdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1742/NNF/2021 tanggal 28Mei2021 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatanganja netto 1,954 gram tersebut sisa BB sebesar 1,556 gram. (Dirampas untuk di musnahkan) - 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha Jupiter Mx tanpa plat Nopol (Dikembalikan kepada Sdr. Nopriansyah melalui Jaksa Penuntut Umum) 7. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Pga
Statistik9217