- Menyatakan Anak MUCHAMMAD FIRMAN RIYANSAH , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUCHAMMAD FIRMAN RIYANSAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) Subsidair pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 1 ( satu ) klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,29 gram berikut bungkusnya ;
- 1 ( satu ) bungkus bekas rokok surya didalamnya berisi 1 ( satu ) plastik klip yang berisi didalamnya berisi kristal warna putih diduga jenis jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,24 gram berikut bungkusnya dan 1 ( satu ) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat 0,13 gram berikut bungkusnya ;
- 1 ( satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 ( satu ) sekrop dari sedotan plastik dan satu pipet kaca
- 1 ( satu ) kresek hitam yang didalamnya berisi 1 ( satu ) timbangan electrik dan 2 ( dua) pack plastik klip ;
- Uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) ;
- 1 ( satu ) unit HP merk VIVO Y20s warna biru muda dengan No Simcard 088989709615 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah dengan NoPOl : W 3608 JP ;
- Membebankan kepada Anak melalui Orang Tuanya untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fitra Dewi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Susila Dwi Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Gsk
Statistik8812