- Menyatakan Terdakwa NOPRIANDI, S.Pd. als NOPRI bin IRIANI BAHNI (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar dokumen bukti transfer pembayaran gaji karyawan PT Citra Mahkota tanggal 10 Juni 2021 dengan nomor rekening perusahaan: 1460005830000 ke sejumlah rekening karyawan sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) rekening yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri;
- 1 (satu) eksemplar dokumen daftar gaji karyawan kebun CMA1 periode Mei 2021 sebanyak 408 (empat ratus delapan) rekening yang dibuat oleh Admin Payroll;
- 1 (satu) eksemplar dokumen jumlah selisih pembayaran gaji karyawan kebun CMA1 dari hasil pembandingan data dari bukti transfer pembayaran gaji karyawan PT Citra Mahkota tanggal 10 Juni 2021 dengan nomor rekening perusahaan: 1460005830000 ke sejumlah rekening karyawan sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) rekening yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri dengan data daftar gaji karyawan kebun CMA1 periode Mei 2021 sebanyak 408 (empat ratus delapan) rekening yang dibuat oleh Admin Payroll;
- 1 (satu) buah laptop merek Lenovo G40-70 model name: 20369 warna hitam;
- 1 (satu) buah pengecas Lenovo AC adapter 65W 20V model: ADLX90NLC3A dengan code barcord: 11S45N0255Z1ZLCY29J03K REV A 11S36200282ZZ10029J03N warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo F7 warna hitam;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan PT Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1460011951659 atas nama Widuri Putri Setiawan Rambe;
- 1 (satu) buah kartu ATM merek Mandiri berlogo Visa dengan nomor: 1416993248118378 warna gold;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri dengan no. rekening: 146-00-1481475-5 atas nama Jali Sahadan;
- 1 (satu) buah kartu ATM merek Mandiri berlogo Visa dengan nomor: 4616993279197937 warna gold;
Putusan PN SINTANG Nomor 161/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 161/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R, Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Citra Mahkota selaku pemilik yang sah melalui Saksi Askari bin Rebin (Alm.); Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Widuri Ika Putri Setiawan Rambe binti Hardi Setiawan Rambe; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik9623